Peraturan dan Perpajakan
Dalam membangun sebuah perusahaan Media Massa, kita harus memerhatikan hukum yang ada. Hukum tersebut berbentuk peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Berikut Undang-Undang yang harus diperhatikan.
1.
UU Pers
2.
UU Penyiaran
3.
UU ITE
4.
UU Pajak
5.
UU Perseroan Terbatas
6.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan
7.
UU HAKI (Hak, Kekayaan, Intelektual)
8.
KUH Pidana
9.
KUH Perdata
Kemudian adapun surat izin yang diperlukan, seperti SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dalam bahasan
kali ini, saya akan lebih membahas tentang PPN.
Kalian pasti sering menemukan PPN saat membeli barang. Entah
itu pajaknya 10% ataupun 20% tergantung dari kebijakan perusahaan. Contohnya
saat Anda ingin membeli makanan di KFC, Anda akan dikenakan pajak 10%. Tapi,
apa sih sebenarnya maksud dari Pajak Pertambahan Nilai?
Penjualan Mobil
Harga
Awal Pajak 10% Harga Setelah Pajak
A 100jt 10jt 110jt ->
pajak yang dibayar 10jt
B 150jt 15jt 165jt ->
pajak yang dibayar 5jt
C 200jt 20jt 220jt ->
pajak yang dibayar 5jt
D 250jt 25jt 275jt ->
pajak yang dibayar 5jt
Menurut kalian berapa total pajak yang diberikan penjual
kepada pemerintah? Apakah 70jt? Tentu saja tidak. Jawabannya adalah 25jt.
Kenapa?
Si B yang membeli
mobil dari si A sudah terkena pajak 10% menjadi 110jt. Tetapi, karena si B
ingin menjual kembali mobil tersebut, si B merasa bahwa pajak yang ia bayar
waktu pertama membeli mobil harus dikembalikan, sehingga saat si C membeli
mobil dari si B dengan pajak senilai 15jt, pajak yang seharusnya diberikan si B
kepada pemerintah senilai 15jt menjadi 5jt karena telah dikurangi 10% (10jt).
Dan seterusnya. Itulah yang dinamakan Pajak Pertambahan Nilai.
Kesimpulannya. setiap pejualan akan diberikan pajak 10%
tetapi penjual memiliki hak untuk mengambil kembali pajak 10% yang telah
dibayarnya apabila ia ingin menjual barang tersebut lagi.
Namun, perpajakan tidak hanya terdapat pada saat membeli
barang tetapi berlaku juga terhadap memberikan gaji kepada tenaga kerja pada
perusahaan. Pajak tersebut dinamakan PPh (Pajak Penghasilan).
Maksud dari PPh adalah gaji/penghasilan yang di dapat oleh
karyawan merupakan hasil yang sudah dikurangi dengan pajak. Pemotongan hasil
gaji tersebut tergantung dari ketetapan pajak yang telah diatur, baik itu dari
faktor daerah tempat ia bekerja dan tergantung dari jumlah keluarganya. Selain
PPh, ada juga yang namanya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hal tersebut
dapat dikatakan “Batas garis kemiskinan”, karena seperti yang dikatakan
sebelumnya pajakpun memiliki batasan-batasannya. Seseorang walaupun telah
bekerja dapat tidak dikenakan pajak karena tidak memenuhi ketentuan pemotongan
pajak. Hal itu seperti seseorang yang tidak berkeluarga (belum mempunyai
istri/suami atapun anak, dengan kata lain single) dan tidak mempunyai rumah memiliki
penghasilan perbulan senilai 2,3jtx12 bulan = 27,6jt. Ia tidak akan mendapatkan
pemotongan penghasilan karena batas penghasilan tidak kena pajak di daerahnya
adalah senilai 27,6jt per tahun. Namun, walaupun ia belum berkeluarga dan tidak
mempunyai rumah tetapi penghasilannya per tahunnya adalah 30jt berarti ia harus
membayar pajak senilai 2,4jt (penghasilan-batas penghasilan tidak kena pajak).
Apabila seseorang mempunyai seorang istri dan penghasilan
pertahunnya adalah 50jt maka orang tersebut tidak perlu membayar pajak karena dinyatakan
bahwa orang tersebut harus menghidupi istrinya. Tetapi lain hal apabila
istrinya juga bekerja. Oleh karena itu, PTKP tergantung dari jumlah keluarga
yang dimiliki. Peraturan hasil akhir pajak tersebut diketahui dari Surat
Keputusan Pajak.
Jenis-Jenis Pajak
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Dibayarkan setiap barang dijual.
- Pajak Barang Mewah : Dibayarkan hanya saat dibeli dalam kondisi baru. Contoh : Mobil.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) : Perusahaan yang sudah wajib membayar.
- PPh (Pajak Penghasilan) : Penghasilan dari gaji, sewa, bunga.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
KUH Pidana
- Hukuman pidana bagi yang menyebarkan berita bohong
- Pihak melakukan kesalahan pada negara
- Perwakilan negara : Kejaksaan Agung
KUH Perdata
- Hubungan antar Pribadi.
- Contoh : Menuntut negara karena pensiunan.